Penertiban PKL Puncak Bogor Berlangsung Ricuh

Pada Senin, 24 Juni 2024, pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menutup toko pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Puncak Bogor.

Selain itu, sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkab Bogor mengirimkan surat edaran kepada para pedagang untuk meminta mereka membongkar lapak mereka secara mandiri sebelum dilakukan oleh petugas.

Pemkab Bogor memiliki rencana untuk merelokasi total 501 lapak PKL. Pada hari Senin, 331 lapak yang dianggap sebagai bangunan liar telah dibongkar oleh petugas.

Mengapa PKL Puncak Bogor Ditertibkan?

Di Puncak Bogor, PKL dibongkar untuk penertiban dan relokasi. Asmawa, Penjabat Bupati Bogor, menyatakan akan memindahkan PKL ke Rest Area Gunung Mas sesuai dengan permintaan para pedagang sebelumnya.

Karena ternyata latar belakang adanya rest area adalah permintaan pedagang untuk dibuatkan. Asmawa berkata, “Sekarang sudah jadi, sudah dibuatkan, jadi mari kita manfaatkan.”

Para penjual di Rest Area Gunung Mas nantinya tidak perlu membayar retribusi alias selama enam bulan ke depan.

Relokasi dan fasilitas pendukung dilakukan untuk menanggapi keluhan pedagang yang mengklaim bahwa Rest Area Gunung Mas tidak memiliki banyak pengunjung.

Salah satu cara agar Agro Wisata Gunung Mas mendapatkan banyak kunjungan wisatawan adalah dengan menggabungkan pintu masuk dan rest area.

Setelah itu, kendaraan yang keluar dari Rest Area Gunung Mas akan diparkir gratis. Asmowa melihat bahwa salah satu faktor yang menyebabkan pengunjung tidak datang adalah sistem parkir berbayar yang telah digunakan sebelumnya.

Asmawa mengatakan, “Portal parkir saat ini berbayar, tapi kita ingin gratiskan, buka, biar semua bisa masuk ke sana.”

Tujuan pembongkaran juga adalah untuk mengurangi lalu lintas dan mencegah sampah menumpuk, yang dapat menyebabkan banjir dan pencemaran lingkungan.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Jawa Barat, Rudy Susmanto, mengingatkan pemerintah untuk memastikan setiap PKL yang lapaknya telah dibongkar mendapatkan kios di Rest Area Gunung Mas sebagai tanggapan atas penertiban PKL Puncak Bogor.

Selain itu, ia meminta PT Sayaga Wisata, pengelola rest area, untuk membuat kebijakan yang menguntungkan masyarakat. Meskipun Rudy tidak ingin ada kebijakan, itu akan berdampak buruk pada ekonomi masyarakat.

Rudy mengatakan pada Selasa (25/6/2024), dikutip Antara, “BUMD tentu ingin profit, tapi fokus utama kita adalah melayani masyarakat Kabupaten Bogor.”

Dia mengatakan, “Jangan sampai kawasan tertata rapi, tapi ekonomi masyarakat stagnan. Kebijakan harus seimbang antara mencari keuntungan dan kepentingan masyarakat.”

Akan Dipindah ke Rest Area Gunung Mas

Di kawasan Gunung Mas Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, pedagang menolak penembakan pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Senin pagi 24 Juni 2024, para petugas yang berusaha meratakan ratusan bangunan PKL menggunakan alat berat dihalangi oleh para pedagang. Beberapa petugas bahkan tampaknya mendorong pemilik toko yang menolak ditertibkan.

Penertiban PKL dilakukan atas perintah Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, yang juga memimpin kegiatan tersebut. Ratusan pedagang dari kawasan Puncak mengisi kios yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor di Rest Area Gunung Mas.

Penjagaan juga bertujuan untuk mengurangi lalu lintas dan mencegah sampah liar menumpuk di tempat yang dapat menyebabkan banjir dan pencemaran lingkungan.

Setidaknya 503 lapak PKL telah ditertibkan untuk dipindahkan segera ke Rest Area Gunung Mas.

Leave a Comment