Setelah menerima gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), selebriti Raffi Ahmad menjadi topik diskusi.
Pemerintah tidak mengakui gelar tersebut, meskipun demikian. karena UIPM tidak memiliki izin operasi di Indonesia.
Menurut CNN Indonesia (7/10), Ditjen Dikti Kemendikbudristek mengungkapkan penyelidikan UIPM yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek. Tim dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Kemendikbudristek juga mengunjungi lokasi UIPM, yang terletak di Plaza Summarecon Bekasi di Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM tidak menjalankan aktivitas apa pun. Studi juga menunjukkan bahwa UIPM tidak memiliki izin untuk beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat ini, temuan yang ada diteliti oleh tim Pusat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam keterangan resmi yang dirilis Jumat (4/10), Dirjen Diktiristek Abdul Haris menyatakan bahwa jika ditemukan bukti pelanggaran, mereka akan bertindak tegas.
Akibatnya, Ditjen Diktiristek telah bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk mengevaluasi hasil penyelidikan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV mengenai keberadaan dan status UIPM.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lain yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus mendapatkan izin dari pemerintah.
Perguruan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan Permendikbudristek 23/2023.
Gelar Raffi Ahmad Tidak Diakui Kemendikbud
Gelar akademik dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui jika pemerintah tidak memberikan izin untuk beroperasi.
Abdul Haris menulis, “Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/).”
Selain itu, dia menambahkan bahwa orang-orang yang ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengunjungi situs penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/) dan menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan.
Selain itu, dia menegaskan bahwa UU Dikti mengharuskan orang-orang, termasuk lembaga pendidikan tinggi, dikenai sanksi pidana jika mereka memberikan gelar dan ijazah tanpa izin pemerintah.
Sebelum ini, Raffi Ahmad, seorang selebritas yang baru saja menerima gelar doktor honoris causa (HC) dari UIPM, kampus yang kredibilitasnya diragukan, telah menjadi subjek kontroversi di media.
Raffi menerima gelar HC dalam bidang Manajemen Acara dan Pembangunan Global Digital dari UIPM. Gelar itu diberikan kepadanya dalam sebuah seremoni di Thailand beberapa waktu lalu oleh UIPM.
Namun, warganet mempersoalkan penganugerahan itu dan mempertanyakan kredibilitas UIPM.
Dalam keterangan resminya, Helena Pattirane, Deputy Legal Affairs UIPM, menjelaskan bahwa lembaganya terdaftar dan diakui secara internasional.
Secara hukum internasional, UIPM termasuk dalam aturan pendidikan online internasional. Ini adalah lembaga akreditasi internasional bernama EDEN-(European Distance and E-Learning Network). EDEN merupakan bagian dari Koalisi Pendidikan Global UNESCO, yang didukung oleh Program ERASMUS+ Uni Eropa.
Helena menulis dalam surat pada 30 September 2024 bahwa EDEN adalah lembaga networking terbesar, terlengkap, dan terintegrasi di Eropa di bidang pendidikan terbuka, pendidikan jarak jauh, dan e-learning, yang aktivitasnya semakin luas dan kompleks.
Helena mengatakan UIPM tersebar di berbagai negara dan beroperasi sepenuhnya daring. Dia mengakui bahwa alamat UIPM di Thailand “bukan kampus, karena UIPM murni 100% Online Learning.”
Helena menyatakan bahwa UIPM secara jelas dan jelas dipublikasikan di website resmi UIPM tentang keberadaan UIPM dalam menjalankan pendidikan tinggi dengan format Distance Education (Pendidikan Jarak Jauh) dan menggunakan sistem pendidikan sepenuhnya online, virtual campus, atau non-real campus.
Raffi Ahmad belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini hingga berita ini dipublikasikan.