Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 4 November 2024, pengacara Razman Arif Nasution mengatakan, “Langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.”

Razman Arif Nasution diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan sidik jari oleh Direktorat Siber Mabes Polri. “Sudah selesai pemeriksaan berkas,” kata Razman, yang akan diadili sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik Hotman Paris.

Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Pada April 2023, Razman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Selain itu, pada 10 Mei 2022, Hotman melaporkan Iqlima Kim ke Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik. Hotman merasa dia dituduh pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim, jadi laporan tersebut dibuat.

Razman menyatakan bahwa tindakan hukum harus segera diambil untuk menyelesaikan kasus ini. Dia yakin penegak hukum akan bertindak dengan profesionalisme dalam menangani kasus tersebut. “Saya harus buktikan di sana, karena saksinya ada. Nah, tentang bagaimana penyidik itu, saya percaya hari ini Polri akan sangat profesional,” katanya.

Razman mengklaim dia tidak bersalah dalam kasus itu karena dia hanya bertindak sebagai pengacara Iqlima Kim. Dia berkata, “Iqlima Kim yang memberi kuasa kepada saya dibuktikan dengan preskon, dibuktikan dengan surat kuasa, dibuktikan dengan saksi-saksi itu seluruhnya menyatakan bahwa ada kuasa, tapi si perempuan ini mengaku tidak memberikan kuasa.”

Dia menegaskan bahwa membuka seluruh buktinya di pengadilan adalah pertaruhan profesinya sebagai seorang lawyer.

Razman menyatakan, “Nanti kami akan buktikan, termasuk chat mesum HPH tentang Hotman, yang kami duga mesum dari saudara Hotman Hutapea kepada Iqlima, yang nanti akan kami buka di pengadilan.” Dalam kasus ini, Razman dikenakan pasal 45 ayat 3 atau Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta pasal 310 dan/atau 311 KUHP.

Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

Hotman Paris Hutapea melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik, dan Razman Arif Nasution adalah tersangkanya.

Setelah empat jam proses pelimpahan, Razman Arif Nasution keluar tanpa mengenakan baju oranye. Meskipun dia berstatus tersangka, dia juga tidak ditahan.

Selanjutnya, sang pengacara menyatakan bahwa dia tidak menerima arahan untuk ditahan.

Razman Arif Nasution menyatakan, “Memang masalah ditahan, tidak ditahan itu subjektivitas penyidik dan jaksa.”

Razman mengaku bahwa sikap kooperatifnya adalah alasan dia tidak ditahan, selain karena pasal yang disangkakan hukumannya kurang dari lima tahun.

Selain pasalnya yang kurang dari lima tahun, saya juga orang yang kooperatif. Razman menyatakan, “Saya datang pertama ke Bareskrim, terus datang pertama ke sini.”

Dia kemudian menyatakan, “Tidak ada yang ditahan dan saya tidak menjadi tahanan.”

Awal Mula Kasus Razman dan Hotman Paris

Kasus ini bermula ketika Iqlima Kim—mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea—meminta Razman untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hotman.

Namun, selama proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menolak adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman. Dia juga menolak telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

Hotman Paris kemudian melaporkan Razman ke Bareskrim atas sangkalan pencemaran nama baik.

Leave a Comment